Sunday, May 6, 2018

harta anak laki milik orangtuanya

“Ibumu telah mengandungmu di dalam perutnya selama sembilan bulan seolah-olah sembilan tahun.

Dia bersusah payah ketika melahirkanmu yang hampir saja menghilangkan nyawanya.

Dan dia telah menyusuimu dari teteknya, dan ia hilangkan rasa kantuknya karena menjagamu.

dia cuci kotoranmu dengan tangan kanannya, dia utamakan dirimu atas dirinya serta atas makanannya.

Dia jadikan pangkuannya sebagai ayunan bagimu.

Dia telah memberikannmu semua kebaikan dan apabila kamu sakit atau mengeluh tampak darinya kesusahan yang luar biasa dan panjang sekali kesedihannya dan dia keluarkan harta untuk membayar dokter yang mengobatimu dan seandainya dipilih antara hidupmu dan kematiannya, maka dia akan meminta supaya kamu hidup dengan suara yang paling keras.

Betapa banyak kebaikan ibu, sedangkan engkau balas dengan akhlak yang tidak baik.

Dia selalu mendo’akanmu dengan taufiq, baik secara sembunyi maupun terang-terangan.

Tatkala ibumu membutuhkanmu di saat di sudah tua renta, engkau jadikan dia sebagai barang yang tidak berharga disisimu.

Engkau kenyang dalam keadaan dia lapar.

Engkau puas dalam keadaan dia haus.

Dan engkau mendahulukan berbuat baik kepada istri dan anakmu dari pada ibumu.

Dan engkau lupakan semua kebaikan yang pernah dia buat.

Dan rasanya berat atasmu memeliharanya padahal adalah urusan yang mudah.

Dan engkau kira ibumu ada di sisimu umurnya panjang padahal umurnya pendek.

Engkau tinggalkan padahal dia tidak punya penolong selainmu.

Padahal Allah telah melarangmu berkata ‘ah’ dan Allah telah mencelamu dengan celaan yang lembut.

Dan engkau akan disiksa di dunia dengan durhakanya anak-anakmu kepadamu.

Dan Allah akan membalas di akhirat dengan dijauhkan dari Allah Rabbul ‘Aalamin.

ذَٰلِكَ بِمَا قَدَّمَتْ يَدَاكَ وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ

“(Akan dikatakan kepadanya), ‘Yang demikian itu, adalah disebabkan perbuatan yang dikerjakan oleh kedua tanganmu dahulu dan sesungguhnya Allah sekali-kali tidak pernah berbuat zhalim kepada hamba-hambaNya”[Al-Hajj : 10]

Demikianlah dijelaskan oleh Imam Adz-Dzahabi tentang besarnya jasa seorang ibu terhadap anak dan menjelaskan bahwa jasa orang tua kepada anak tidak bisa dihitung. Ketika Ibnu Umar menemui seseorang yang menggendong ibunya beliau mengatakan, “Itu belum bisa membalas”. Kemudian juga beberapa riwayat disebutkan bahwa seandainya kita ingin membalas jasa orang tua kita dengan harta atau dengan yang lain, masih juga belum bisa membalas. Bahkan dikatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

أَنْتَ ومَالُكَل لأَِبِيْكَ

“Kamu dan hartamu milik bapakmu” [Hadits Riwayat Ibnu Majah dari Jabir, Thabrani dari Samurah dan Ibnu Mas’ud, Lihat Irwa’ul Ghalil 838]

[Disalin dari Kitab Birrul Walidain, edisi Indonesia Berbakti Kepada Kedua Orang Tua, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas,

Sumber: https://almanhaj.or.id/457-hak-ibu-lebih-besar-dari-pada-hak-ayah.html

1 comment: